SUPER News

Komitmen Kesehatan UPER: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Universitas Pertamina berkomitmen menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang bersih, sehat, dan nyaman. Komitmen ini ditegaskan melalui Kesepakatan Bersama para pimpinan di Kompleks Pertamina Simprug (2017) yang menetapkan area Universitas Pertamina sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kolaborasi ini melibatkan Rektor Universitas Pertamina, Ketua Pertamina Foundation, VP Pertamina Corporate University (PCU), Ketua Persatuan Wanita Pertamina (PWP), Direktur Utama Pertamina Training Consulting (PTC), dan Operation Manager PT Patra Jasa.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, seluruh area kampus bebas asap rokok. Universitas menyediakan satu area khusus merokok yang berlokasi di sekitar gerbang belakang. Di luar lokasi tersebut, dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan sivitas akademika serta tamu.

Kebijakan kampus ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Berpedoman pada regulasi tersebut, UPER memastikan penataan ruang, pemasangan rambu larangan, dan pengawasan rutin berjalan konsisten agar aturan dipatuhi semua pihak.

Langkah ini juga merupakan kontribusi nyata UPER terhadap SDG 3: Good Health and Well-Being, melalui pendekatan Target 3.3.6 | Smoke-Free Policy—mencegah paparan asap rokok pada non-perokok, mendorong perilaku hidup sehat, dan mengelola area khusus merokok secara terkontrol.

Berita Lainya

SUPER News

Universitas Pertamina Dorong Pertanian Berkelanjutan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di PagiFarm

4 Desember 2024
SUPER News

Pemberdayaan Ekonomi Inklusif: Universitas Pertamina Latih Pemuda dan Perempuan Bendorejo dalam K3 dan Manajemen Keuangan

25 November 2024
SUPER News

Universitas Pertamina Wujudkan Akses Layanan Dasar Melalui Program Sanitasi Layak di Kampus Pereng

31 Oktober 2024

Bagikan: